TUPOKSI KEPALA MADRASAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
A. Kepala Madrasah sebagai Pendidik (Educator)
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
- Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, OSIM dan mengikuti lomba di luar madrasah.
- Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan.
- Mengikuti perkembangan IPTEK melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, dan diskusi.
B. Kepala Madrasah sebagai Manajer (Manager)
- Mengelola administrasi kegiatan belajar dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar.
- Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstrakurikuler secara lengkap.
- Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
- Mengelola administrasi keuangan rutin, BOS, dan Komite.
- Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair alat laboratorium, perpustakaan.
C. Kepala Madrasah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
- Menyusun organisasi ketenagaan di madrasah baik Wakamad, Wali kelas, Ka. Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIM, olahraga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, Panitia Peringatan Hari Besar Nasional atau keagamaan dan sebagainya.
- Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
- Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/ prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik madrasah.
D. Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
- Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
- Melaksanakan program supervisi.
- Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan madrasah.
E. Kepala Madrasah sebagai Pemimpin (Leader)
- Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
- Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
- Memiliki visi dan memahami misi madrasah yang diemban.
- Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
- Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
F. Kepala Madrasah sebagai Pembaharu (Inovator)
- Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
- Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstrakurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di komite dan masyarakat.
G. Kepala Madrasah sebagai Pendorong (Motivator)
- Mampu mengatur lingkungan kerja.
- Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
- Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
TUPOKSI WALI KELAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
A. Pengelolaan Kelas, meliputi :
- Tugas Pokok meliputi :
- Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan pendidikan.
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
- Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik.
- Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik.
- Keadaan Anak Didik :
- Mengetahui jumlah (putra dan putri) dan nama-nama anak didik.
- Mengetahui identitas (data lain) dari anak didik.
- Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari.
- Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik.
- Melakukan Penilaian :
- Tingkah laku anak didik sehari-hari di madrasah.
- Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak.
- Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu :
- Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan.
- Peringatan secara lisan dan tertulis.
- Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Madrasah.
- Langkah Tindak Lanjut :
- Memperhatikan buku nilai rapor anak didik.
- Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik.
- Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
B. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
- Papan absensi anak didik.
- Daftar Pelajaran dan Daftar Piket.
- Buku Presensi.
- Buku Jurnal kelas.
- Tata tertib kelas.
- Data bimbingan konseling anak.
- Data inventaris kelas
- Data buku tamu dan tamu khususC. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik.
D. Pencatatan mutasi anak didik.
E. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
F. Mengakomodir paguyuban kelas
TUPOKSI GURU
TUGAS POKOK DAN FUNGSI G U R U
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program remidi dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
- Melaksanakan tugas tambahan tertentu di madrasah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
TUPOKSI WAKIL KEPALA MADRASAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA MADRASAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menggantikan tugas dan peran kepala madrasah saat kepala madrasah sedang tidak di madrasah, baik secara resmi (penugasan) atau tidak resmi.
- Mewakili kepala madrasah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
- Mengkoordinasikan dengan kepala madrasah tentang tugas yang kepala yang diperankan sebelum mengambil keputusan.
- Mengambil keputusan suatu hal yang bersifat mendesak dan mendiskusikan dengan koordinator kesiswaan jika berhubungan dengan siswa.
- Melaporkan hasil/keputusan yang diperankan kepada kepala madrasah.
- Melaporkan situasi/hal yang menjadi catatan saat kepala madrasah sedang tidak di madrasah.
- Membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan dengan kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, dan hubungan masyarakat.
TUPOKSI KOORD. KURIKULUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORD. KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menyusun program pengajaran dan menjabarkan kalender pendidikan lokal bersama dengan dewan guru.
- Menyusun rancangan pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan perangkat mengajar.
- Melakukan pengarsipan program kurikulum.
TUPOKSI KOORD. KESISWAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORD. KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIM), meliputi: Kepramukaan, PMR, UKS, Ekstrakurikuler.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIM dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah serta pemilihan pengurus OSIM.
- Membina pengurus OSIM dalam berorganisasi.
- Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental.
- Membina dan melaksanakan koordinasi 7 K.
- Menyusun dan membuat kepanitiaan pelaksanaan MOS.
- Menyusun dan membuat jadwal kegiatan awal tahun madrasah.
- Menyelenggarakan program pelaksanaan kegiatan Hari Besar Nasional dan lokal.
- Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
TUPOKSI KOORD. Sarana Prasarana
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORD. SARPRAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana.
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran.
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana.
- Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin.
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sarpras madrasah secara keseluruhan.
- Menyusun laporan secara berkala.
TUPOKSI Bendahara BOS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BENDAHARA BOS MADRASAH
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Menyiapkan kelengkapan penyelenggaraan administrasi keuangan madrasah.
- Bersama – sama dengan seluruh komponen penyelenggara sekolah untuk menyusun konsep dasar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja madrasah (RAPBM).
- Menyusun aturan dan kebijakan madrasah berkaitan dengan keuangan.
- Menyiapkan dan membagikan honor untuk guru dan karyawan.
- Mengakomodir pengeluaran keuangan madrasah.
- Menyusun dan melaporkan laporan keuangan secara berkala.
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data keuangan madrasah secara keseluruhan.
- Inventarisasi dan pengadministrasian laporan keuangan madrasah.
TUPOKSI Bendahara Non BOS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BENDAHARA NON BOS MADRASAH
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Menyiapkan kelengkapan penyelenggaraan administrasi keuangan madrasah Non BOS.
- Menyusun aturan dan kebijakan madrasah berkaitan dengan keuangan Non BOS.
- Mengakomodir pengeluaran keuangan madrasah Non BOS.
- Menyusun dan melaporkan laporan keuangan secara berkala.
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data keuangan madrasah secara keseluruhan.
- Inventarisasi dan pengadministrasian laporan keuangan madrasah Non BOS.
TUPOKSI Kepala TU
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Ka. Tata Usaha
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Penyusunan program kerja tata usaha madrasah.
- Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
- Pengurusan dan pelaksanaan administrasi madrasah.
- Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah.
- Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala.
TUPOKSI PUSTAKAWAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSTAKAWAN MADRASAH
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Inventarisasi dan pengadministrasian
- Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
- Menyusun tata tertib perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
TUPOKSI GURU PIKET
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
GURU PIKET
- Meningkatkan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan keteladanan);
- Mengisi daftar hadir guru piket;
- Menghubungi kurikulum/wali kelas jika ada jam kosong pada saat pembelajaran;
- Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket (bagi guru yang mengisi kekosongan jam di kelas);
- Menertibkan kelas-kelas yang kosong dan mengisi kelas untuk pembelajaran;
- Mencatat beberapa kejadian:
- Guru dan siswa yang terlambat;
- Guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya;
- Siswa yang dipulangkan sebelum waktunya beserta alasan;
- Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas sebelum masuk untuk membersihkan halaman sesuai jadwal;
- Petugas piket harus hadir paling siang pukul 06.30 WIB sudah siap untuk menjemput siswa di pintu gerbang;
- Melaporkan informasi yang bersifat khusus kepada wali kelas;
- Mengawasi berlakunya tata tertib di madrasah.
Pasirian, 16 Juli 2018
Kepala Madrasah
Achmad Junaidi Wicaksono, S.Pd